Ambalat, Buntut Sipadan - Ligitan


Oleh: Sudijono

KONFLIK Ambalat merupakan dampak kekalahan Indonesia pada sidang Mahkamah Internasional yang mengadili status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan 18 Desember 2002. Pemilikan dua pulau itu diputuskan jatuh ke tangan Malaysia.

Konflik Sipadan - Ligitan bermula ketika Malaysia menerbitkan peta 21 Desember 1979 yang mencantumkan Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk wilayahnya, yang dijawab Indonesia dengan protes diplomatik 8 Februari 1980 dan 15 April 1992. Konflik ini setelah mengalami jalan buntu, dibawa ke Mahkamah Internasional.

Setelah Malaysia memenangkan kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan, negara itu mengklaim sepihak perairan Ambalat sebagai miliknya. Di sinilah arogansi Malaysia, menentukan tapal batas tanpa melihat kepemilikan negara tetangga.

Pengalaman penulis sebagai anggota Komisi Kerja Sama Militer dan Perbatasan Malindo, Malaysia sangat "licin", tidak satunya kata dan perbuatan yang dalam istilah Jawa ambuntut arit. Inilah suatu siasat yang harus disikapi delegasi Indonesia dalam perundingan, hendaknya waspada karena "di atas" boleh bilang setuju, "di bawah" pendudukan (occupation) jalan terus dan selalu mengulur waktu menunggu saat kita lengah.

Masa Lalu

Konvensi London (1891) antara pemerintahan Hindia-Belanda dan Protektorat Inggris, Pasal I menyebutkan batas wilayah yang dikuasai Hindia Belanda dan wilayah protektorat Inggris di Kalimantan Timur, didasarkan atas garis lintang 40 10` Utara. Pasal IV, selanjutnya perbatasan pulau-pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan yang meliputi P.Sebatik berdasarkan garis lintang 40 10` Utara.

Dalam Pasal V, disebutkan garis batas yang tersebut dalam Pasal I dan IV diatur oleh kedua belah pihak dan ditentukan kemudian. Sebagai tindak lanjut dalam Protokol London yang ditandatangani oleh kedua belah pihak 26 September 1915, ditetapkan perbatasan wilayah yang dikuasai Hindia Belanda berdasarkan Pasal I dan IV Konvensi London (1891) adalah garis batas yang ditarik pada lintang 40 10` Utara ke arah timur. P.Sipadan dan P.Ligitan berada di sebelah selatan lintang 40 10`Utara, berarti milik pemerintah Hindia Belanda.

Nelayan Indonesia dari P.Sebatik dan P.Nunukan apabila pulang atau akan berangkat mencari ikan di perairan Kalimantan Timur singgah beberapa saat di P.Ligitan dan P.Sipadan untuk mengambil air. Hal ini dibuktikan oleh survei Indonesia pada tahun 1990-an, di sana ada gubuk nelayan Indonesia.

Kepemilikan P.Sipadan dan P.Ligitan oleh Malaysia berdasarkan kepemilikan Kesultanan Sabah sebelum penjajahan Inggris. Dengan tidak memperhatikan kepentingan negara tetangga, Malaysia mengklaim P.Sipadan dan P.Ligitan sebagai miliknya.

Lemahnya diplomasi Indonesia dengan dalih "semangat ASEAN" dalam berbagai perundingan yang mengalami jalan buntu, sepakat menjalin status quo. Dalam kondisi status quo ini Malaysia menjadikan P.Sipadan sebagai daerah wisata dengan paket wisata Kinabalu, bahkan Malaysia membuat "pulau buatan" di Karang Rough di utara lintang 40 10` Utara berdekatan dengan P.Sipadan.

Suatu hal yang perlu dicatat, pemerintahan Protektorat Inggris sejak zaman penjajahan menempatkan pos pengawas, polisi hutan, untuk memelihara kelestarian lingkungan. Sedangkan pemerintah Hindia Belanda tidak ada perhatian dan tidak berbuat sesuatu.

Unclos 1982, Hukum Laut Internasional telah diratifikasi oleh 60 negara peserta termasuk Indonesia dan Malaysia, konsep negara kepulauan telah diakui dalam konvensi tersebut, berarti Indonesia sebagai negara kepulauan dapat menentukan laut teritorial diukur 12 mil dan ZEE 200 mil dari garis pangkal (straight base line). Sedangkan Malaysia sebagai negara kontinental diukur dari garis pantai (coastal line). Hal ini mengakibatkan penentuan batas wilayah RI-Malaysia semakin kompleks dan rawan terjadi konflik.

Krisis Ambalat

Tumpang tindih wilayah dengan Malaysia ini terungkap pada tahun 1979, saat dua negara membicarakan batas wilayah perairan di sebelah timur Kalimantan Timur. Kedua belah pihak sepakat menunda perundingan karena menemui jalan buntu. Pada kesempatan ini Malaysia menerbitkan peta 21 Desember 1979 tentang wilayah Malaysia di Kalimantan Timur.

Indonesia melayangkan protes ke Kedutaan Besar Malaysia 8 Februari 1980 dan 15 April 1992. Demikian juga pihak Malaysia melayangkan protes terhadap kehadiran kapal perang Indonesia di perairan P.Sipadan dan P.Ligitan. Protes ini telah dijawab oleh pemerintah Indonesia dengan nota diplomatik 30 Juni 1992. Dengan demikian kepemilikan kedua pulau tersebut menjadi sengketa perbatasan yang serius.

Untuk penyelesaian masalah tersebut kedua belah pihak membuka perundingan baru dan 7-11 Oktober 1991 membentuk Joint working group on Sipadan and Ligitan.

Kedua belah pihak mengumpulkan dokumen dan data tersebut untuk dilaporkan dalam sidang berikutnya. Dalam pertemuan keempat 6-9 Juni 1995 mengalami jalan buntu, akhirnya sengketa tersebut sepakat dibawa ke Mahkamah Internasional.

Pihak Indonesia begitu yakin akan dokumen yang dimiliki secara otentik serta kredibelitas Presiden Soeharto sebagai pemimpin ASEAN pada waktu itu dan optimistis akan menang. Malaysia dengan bukti kepemilikan kedua pulau tersebut oleh Kesultanan Sabah sebelum penjajahan Inggris (pemerintahan Protektorat) serta kepedulian pemerintah protektorat Inggris dengan menempatkan polisi hutan untuk mengawasi kelestarian P. Sipadan, serta mengabaikan Konvensi London 1891. Apa yang terjadi dari 1995 sampai 2002 ?, Suharto jatuh, pemimpin penggantinya kredibilitasnya "lemah", dan posisi Mahatir Muhammad menjadi Leader of ASEAN menggantikan Suharto, kredibilitasnya menjadi kuat. Disamping itu lobi Malaysia di Eropa yang kuat, bukan mustahil menjadikan isu ini masuk dalam konspirasi global negara maju.

Akhirnya setelah mendengarkan laporan kedua belah pihak dan atas pertimbangan de facto kepedulian pemerintahan protektorat Inggris yang telah hadir dan memelihara kelestarian P.Sipadan, Mahkamah Internasional memutuskan P.Sipadan dan P.Ligitan menjadi wilayah Malaysia.

Konsekuensi dari keputusan ini Malaysia secara sepihak menarik batas laut teritorial 12 mil dan ZEE 200 mil yang tumpang tindih dengan ZEE RI, tanpa pemberitahuan kepada Indonesia langsung menghadirkan kapal perangnya di wilayah tersebut, menghardik nelayan Indonesia, menghalangi pembuatan Menara Suar Unarang dan memasang tanda-tanda di perairan Ambalat.

Klaim Ambalat menjadi wilayah Malaysia secara resmi baru diumumkan 6 Maret 2005. Itulah siasat Malaysia sebagai bangsa yang bertetangga baik dengan "semangat ASEAN". Taktik ini perlu dijawab dengan berbagai cara sesuai eskalasi ancaman mulai dari diplomasi, negosiasi, patroli laut-udara dan yang paling keras adalah konflik bersenjata.

Menurut Konvensi London (1891) dan Protokol London yang ditandatangani kedua belah pihak 26 September 1915, batas wilayah RI dengan Malaysia secara tegas dinyatakan lintang 40 10` Utara , dengan demikian daerah sebelah selatan lintang 40 10`Utara adalah wilayah RI. Namun putusan Mahkamah Internasional 18 Desember 2002 memasukkan P.Sipadan dan P.Ligitan masuk menjadi wilayah Malaysia. Yang dapat diambil oleh Malaysia paling mungkin adalah laut teritorial sekitar P.Sipadan dan P.Ligitan sejauh 12 mil. Itu pun tidak otomatis, harus dirundingkan dahulu dengan pemerintah RI yang telah menguasai wilayah tersebut.

Sesuai Hukum Laut Internsional (Unclos 1982) Indonesia sebagai negara kepulauan pada tahun 1981 telah mendeklarasikan sebagai negara kepulauan meliputi garis pangkal, perairan kepulauan, laut teritorial dan ZEE. Indonesia telah merundingkan batas landas kontinental dengan berbagai negara tetangga. Penentuan batas ini ada yang belum selesai dan ada yang sudah selesai. Karang Unarang di timur P.Sebatik masih dalam wilayah yurisdiksi nasional RI. Pulau Sebatik bagian selatan, P.Nunukan, P.Bunyu, Ambalat dan Bukat masih juga dalam perairan yurisdiksi nasional RI.

Dengan jatuhnya P.Sipadan dan P.Ligitan Indonesia kehilangan 1300 mil persegi, laut teritorial di sekitar P. Sipadan dan P. Ligitan dan wilayah ZEE yang masih harus dirundingkan dengan Indonesia sebelum diumumkan.

Menara suar Unarang yang sedang dibangun RI, sesungguhnya akan dibuat 1991 tetapi dicegah oleh "pihak atasan". Sebagai gantinya dibuat pelampung suar berjangkar, namun dirusak oleh pihak Malaysia, demikian juga apabila diperbaiki selalu dirusak pula.

Kita bangga atas keputusan pemerintah RI sekarang untuk melanjutkan pemasangan menara suar di Unarang secara berani dengan pengawalan TNI-AL. Lain halnya Malaysia sebagai negara kontinental, batas laut teritorial diukur 12 mil dari garis pantai (coastal line), dalam hal ini garis pantai P.Sipadan dan P.Ligitan.

Penentuan ZEE dan laut teritorial ini tidak otomatis berlaku, harus dideklarasikan. Apabila berbatasan dengan perairan negara tetangga harus dirundingkan terlebih dahulu, tidak diklaim secara sepihak seperti Ambalat pada tanggal 6 Maret 2005, Malaysia langsung menghadirkan kapal perang, kapal polisi, dan menghardik nelayan Indonesia yang mempunyai hak turun - temurun menangkap ikan di daerah tersebut dan menghalangi pembangunan menara suar.

"arogansi" Malaysia seperti diuraikan di atas, dapat dilihat peta sebagai berikut :

Solusi

Presiden SBY kiranya memahami semua masalah ini bahkan secara gagah berani sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI telah meninjau wilayah konflik. Hal ini perlu mendapat acungan jempol. Tinggal sekarang bagaimana Presiden SBY menyiapkan pengadaan kapal perang dan pesawat udara yang kualitas dan kuantitasnya unggul dan mampu menghadapi semua ancaman termasuk penyiapan Pangkalan TNI AL Tarakan dan Pangkalan Udara Spinggan Balikpapan. Diharapkan legislatif pun membantu hal ini, tidak "hanya ribut saja" soal pengadaan peralatan TNI seperti masa lalu.

Patroli laut di blok Ambalat termasuk patroli TNI AL dan TNI AU perlu dilaksanakan sepanjang tahun secara sistematis. Menara suar Unarang perlu dikawal pasukan TNI sampai aman dari gangguan.

Nelayan Kaltim yang secara turun-temurun menangkap ikan di perairan ini perlu dilindungi, kalau perlu dikawal kapal perang. Pemda Kaltim mendukung pergelaran kekuatan ini, eksplorasi dan eksploitasi blok Ambalat perlu diteruskan.

Rakyat di perbatasan siap mengantisipasi keadaan darurat. Dengan kehadiran kapal perang TNI AL di daerah ini penyulundupan, illegal logging lebih mudah diberantas.

Diplomasi tanpa dukungan TNI yang kredibel akan sia-sia. Kita tidak boleh lengah terhadap "kelicinan" Malaysia dan ikutnya kekuatan global bermain serta tidak membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Kita secara yuridis sesuai Unclos 1982 menguasai blok Ambalat serta secara de facto dan turun-temurun menguasai perairan tersebut. Sedang Malaysia baru mengklaim setelah memenangkan perkara P. Sipadan dan P. Ligitan dan baru diumumkan pada tanggal 6 Maret 2005. Sejengkal tanah air tidak boleh lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi, sebagaimana pengalaman masa lalu, lepasnya Timor Timur, P. Sipadan dan P. Ligitan.(18)

-Sudijono, S IP, MSi, pengamat Maritim, mantan Dan Lanal Semarang, mantan Direktur AMNI Semarang.

How adequate is contemporary education?


The media (television, newspapers, magazines) periodically deride the state of our schools and education. To help us in our presentation of education as a topic it is worth taking time to list some of the things that either we see as being a problem with education or that others see as being a problem. You should collect your own and others responses to this question and compare them to the discussion that follows here and in the bulletin board exchanges.

What are the strengths and weaknesses of today's public education system?

What is education about?

That is, what do we want education to accomplish? What is the purpose of education in the modern, urban, industrial society?

The distinction between schooling and education

  • Education is the actual learning of skills, ways of solving problems;
  • schooling is what happens to you in the classroom.

By now you should all be aware that the two are not necessarily the same. Most of us learn by doing, by actual participation in a variety of activities related to what it is that we are attempting to learn. You do not learn chemistry by simply reading a text book, you learn by mixing different stuff together and seeing what happens. You can do this on your own and you will learn something about chemistry, but it helps to be guided in this learning by someone who already knows something about the process and can show you how to make a bigger BANG or an uglier smell. We do know that hands on participation in the learning process makes what you learn stay with you. When you must struggle to put ideas, concepts and so on together so that they make sense to you, you retain that set of skills and information far better than if it is just handed to you by someone else. It also helps if the things you are learning are relevant to you and your experiences. This seems to be why On-The-Job-Training works so well, it is necessary for you to retain the job!! Of course it also helps if the job is really something you want to do.

Schooling as a principal agent of socialization

After the family, formal education is the principal way in which the skills, expectations and rules of the society are passed from one generation to the next. It is through the school that you learn some of the things necessary for understanding who and what we are (history, civics). Schools also provide the foundation for the learning of work skills. This is done both directly and indirectly. Directly schooling teaches us discipline and how to manage time. Indirectly it teaches us about authority and expertise.

What are Social Institutions?

  • Are normative structures that get the "work" of society done, the central activities of the society. In general these activities center around the family, education, the economy, the polity and religion. In an earlier period of human social development most of these activities were bounded within the family or kinship structure. With the passage of time the structure of the society and the way in which these activities are carried out has meant an increasing separation of these central activities. As we discuss each of the institutional structures separately we will see how the separation has influenced and changed the nature of the institutions themselves. Watch for these 'connections' and 'disconnections' in the following sections.

  • Are conservative, conserving by very nature. Since these structures pass on the values and expectations as to how to behave in certain arenas, they are by definition conservative and supportive of the past. The institutional arrangements can be seen as very general normative patterns, sets of rules that provide the members of society with guidelines as to how they should behave in the specified context. In our analysis of institutions we will present examples of families, of schools, of religion, of the work place and of polities. In each instance we will begin with some idea of the 'ideal' structure, often this will be an assumed standard or definition of the institution. The ideal is then compared with the reality to help us to understand what is happening in each of these central activities. For example, the news media (magazines, newspapers, radio and television) are full of discussions of how the family is disappearing or failing. Although attractive as headline grabbers such discussions assume the ideal often without stating it or relating that ideal to the social context in which it developed.